Kemenkeu Siapkan Rp121 Triliun untuk Pulihkan 12 BUMN
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp121 triliun untuk mendukung 12 perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
“Ada 12 perusahaan yang kami prioritaskan untuk, yakni PNL, Garuda Indonesia, PT KAI, PT PNM, PT HK, Perum Bulog, Perumnas, PT Pertamina, PT KS, PTPN, ITCD, dan PT BPUI,” terang Menkeu, Senin (18/5/2020) dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual.
Menkeu menjelaskan, anggaran dukungan untuk 12 BUMN tersebut diberikan melalui empat skema, yakni dengan skema Kompensasi, Bansos, Dana Talangan untuk Modal Kerja, dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Jadi dukungan pemerintah terhadap BUMN memang tidak selalu harus berupa PMN atau dana talangan. Kita telah melakukan penelitian bahwa obat terhadap BUMN ini memang bukan hanya dengan PMN, karenanya kita siapkan sejumlah skema,” tandas Menkeu.
Adapun skema dan besaran dukungan pemerintah terhadap BUMN antara lain; PNL (Kompensasi Rp38,25 triliun), PT Garuda Indonesia (Dana Talangan Rp8,5 triliun), PT KAI (Dana Talangan Rp3,5 triliun), PT PNM (PMN Rp1,5 triliun), PT HK (PMN Rp7,5 triliun, Perum Bulog (Bansos Rp10,5 triliun), Perumnas (Dana Talangan 65 miliar), PT Pertamina (Kompensasi Rp37,83 triliun), PT KS (Dana Talangan Rp3 triliun), PTPN (Dana Talangan Rp4 triliun), ITCD (PMN Rp50 miliar), dan PT BPUI (PMN Rp6 triliun).
Terkait kategori BUMN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan empat kategori. Pertama ditinjau dari sisi dampak Covid-19 terhadap suplai mereka.
“Apakah bahan baku untuk produksi BUMN tersebut terganggu? Atau suplainya tidak terserap. Ini pertimbangan kita,” kata Febrio.
Kategori kedua, adalah ditinjau dari siis dampaknya terhadap permintaan (demand). Ini meliputi variabel; Apakah terjadi penurunan daya beli masyarakat? Penurunan sales? dan Penurunan permintaan masyarakat?
“Yang ketiga ditinjau dari sisi dampak terhadap operasional. Misal, apakah terjadi pembatasan atau penghentian operasi perusahaan dengan diberlakukannya PSBB? Kemudian, apakah BUMN tersebut dibutuhkan peranannya dalam penanggulangan Covid-19,” tukas Febrio.
Terakhir ditinjau dari sisi dampaknya terhadap finansial. Meliputi; Apakah terjadi penunggakan pembayaran? Apakah mengalami kenaikan exposure pinjaman? Dan apakah mengalami penurunan likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas?
“Yang tidak kalah penting, dukungan akan kami salurkan kepada BUMN yang kehadirannya memang dibutuhkan oleh masyarakat luas, porsi kepemilikan pemerintah besar dan sebagainya. Jadi kita ngga sembarangan,” pungkas Febrio.