BUMN Terdampak Covid-19 Dipulihkan Melalui Skema PMN
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani tidak memungkiri, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, turut merasakan dampak dari wabah pandemi Covid-19.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah memilih skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memulihkan BUMN.
“Langkah pemulihan terhadap BUMN harus kita lakukan. Karena tentu saja kondisi BUMN dapat mempengaruhi sumbangsih terhadap perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, dan penerimaan negara pada khususnya,” ujar Menkeu, Sabtu (16/5/2020) di Jakarta.
“PMN seperti kita tahu juga, tujuannya untuk memperbaiki struktur permodalan dan untuk menjalankan penugasan khusus dari pemerintah,” sambung Menkeu.
Dalam kebijakan PMN ini, Menkeu menegaskan, bahwa pemerintah akan sangat selektif, dengan menetapkan kategori dampak Covid-19 kepada BUMN dan kriteria yang dapat diberikan PMN.
Terkait kategori BUMN yang berhak menerima PMN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan empat kategori.
“Pertama ditinjau dari sisi dampak Covid-19 terhadap suplai. Apakah bahan baku untuk produksi BUMN tersebut terganggu? Atau suplainya tidak terserap. Ini pertimbangan kita,” kata Febrio.
Kategori kedua, adalah ditinjau dari sisi dampaknya terhadap permintaan (demand). Ini meliputi variabel; Apakah terjadi penurunan daya beli masyarakat? Penurunan sales? dan Penurunan permintaan masyarakat?
“Yang ketiga ditinjau dari sisi dampak terhadap operasional. Misal, apakah terjadi pembatasan atau penghentian operasi perusahaan dengan diberlakukannya PSBB? Kemudian, apakah BUMN tersebut dibutuhkan peranannya dalam penanggulangan Covid-19,” tukas Febrio.
Terakhir ditinjau dari sisi dampaknya terhadap finansial. Meliputi; Apakah terjadi penunggakan pembayaran? Apakah mengalami kenaikan exposure pinjaman? Dan apakah mengalami penurunan likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas?
“Yang tidak kalah penting, PMN akan kami salurkan kepada BUMN yang kehadirannya memang dibutuhkan oleh masyarakat luas, porsi kepemilikan pemerintah besar dan sebagainya. Jadi kita ngga sembarangan menyalurkan PMN,” pungkas Febrio.