Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Utamakan Tiga Hal
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartiko Wirjoatmodjo, mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah mengutamakan tiga hal. Pertama, kesehatan masyarakat, ke dua daya beli masyarakat dan ke tiga memastikan stabilitas sistem keuangan.
Maka, dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Perppu ini, telah disahkan DPR RI pada paripurna ke-15 di Jakarta, Selasa (12/5/2020), terdapat empat hal. Yaitu, penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk tetap melakukan ekspansi fiskal, dan memberikan kelonggaran moneter di masa yang sulit untuk ekonomi ini,” papar Kartika, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Dia menyebut, bahwa ini keniscayaan di hampir seluruh negara di dunia melakukan hal yang sama dalam penanganan Covid-19 yang berdampak kepada banyak sektor.
Kartiko berharap, kurva landai, bahkan menurun penularan Covid-19 ini. “Sehingga ekonomi segera bisa meningkat kapasitasnya, dan diharapkan akhir 2021 sudah terjadi pertumbuhan lagi dikwartal III dan IV,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, IMF (International Monetary Fund) memprediksi setelah reborn itu, Indonesia pertumbuhan ekonominya bisa mencapai 8,2 persen di 2021.
“Itu menarik, walaupun kita belum melihat asumsinya, tapi ada opsi bahwa setelah selesai Covid-19, nanti akan ada reborn yang cukup tajam di ekonomi kita,” ujarnya.