"Misalkan spanduk terbuat dari bahan plastik bisa digunakan kembali buat yang bermanfaat. Bisa jadi pelet-pelet plastik yang bisa dijadikan plastik lagi nantinya," katanya.
PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, mencatat ada 1.171 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilakukan partai peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, menyebutkan rincian pelanggaran meliputi pidana pemilu sebanyak dua perkara, yaitu PNS terlibat dalam kegiatan kampanye dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
36 pelangaran tersebut terdiri atas dua dugaan pelanggaran pidana pemilu, dua pelanggaran perundang-undangan, dan 32 pelanggaran adiministrasi berupa pemasangan alat peraga kampanye.
Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, menyebutkan, masih banyak peserta pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan calon presiden-wakil presiden yang belum memasang alat peraga kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon merupakan pelanggaran. Hal itu termasuk dalam pelanggaran administrasi pemilu.