Tujuh Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu Purworejo

PURWOREJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memproses tujuh pelanggaran pemilu selama 2018.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, menyebutkan rincian pelanggaran meliputi pidana pemilu sebanyak dua perkara, yaitu PNS terlibat dalam kegiatan kampanye dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Kemudian pelanggaran administratif tiga perkara, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak dua perkara.

“Dua perkara pidana pemilu yang ditangani tersebut prosesnya dihentikan dalam pembahasan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi,” katanya pada laporan pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo 2018, di Purworejo, Jumat (4/1/2019).

Khusus untuk perkara dugaan pidana dengan terlapor PNS, katanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan pemberian sanksi disiplin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Selanjutnya, untuk jenis pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Purworejo menangani tiga orang terlapor yang terdiri dari dua orang Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bruno dan satu orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Purworejo.

Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam regulasi PKH maupun PLD.

Dua pendamping PKH di Bruno terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno. Satu orang PLD dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu cawapres di Kabupaten Purworejo.

Lihat juga...