PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, mencatat ada 1.171 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilakukan partai peserta Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono, mengatakan, pada tahap I penertiban ditemukan pelanggaran sebanyak 750 APK. Jumlah tersebut meningkat pada penertiban tahap II, yang dimulai sejak 30 Desember 2018, yaitu ditemukan 1.171 pelanggaran APK.
ʺJumlah pelanggaran terbanyak dari PDIP sebanyak 300 lebih, kemudian dari Partai Gerindra 200 lebih, PKB dan Partai Golkar 100 lebih dan Partai Nasdem, Demokrat dan PKS sebanyak 50 lebih APK. Pelanggaran memang didominasi partai-partai besar yang memiliki dana kampanye besar dan banyak caleg,ʺ terangnya, Sabtu (5/1/2019).
APK yang ditertibkan terdiri dari spanduk, baliho, bendera partai, umbul-umbul dan bilboard. Pelanggaran antara lain tentang jumlah, ukuran dan lokasi.
Sebagaimana diatur dalam PKPU maupun Peraturan Bawaslu, untuk baliho maksimal ada penambahan lima untuk tiap desa dan kelurahan, di luar baliho yang difasilitasi KPU. Sementara untuk spanduk diperbolehkan penambahan maksimal 10 untuk tiap desa dan kelurahan.
Menurutnya, yang terjadi di lapangan, jumlah penambahan baliho dan spanduk melebihi ketentuan. Sebenarnya, aturan ini mengakomodir marwah partai politik, karena peserta pemilu adalah parpol.
“Sehingga seharusnya caleg berkoordinasi dengan partai untuk menyertakan baliho atau spanduknya masuk dalam penambahan. Tetapi banyak caleg yang tidak berkoordinasi, sehingga dari pihak partai juga menyatakan ilegal,ʺ papar Yon.
Untuk pelanggaran lokasi, banyak baliho yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik atau pun tanpa seizin pemilik lahan. Pelanggaran bilboard dilakukan oleh beberapa caleg DPR RI.
Yon Daryono menjelaskan, pemasangan pada bilboard hanya untuk gambar yang difasilitasi KPU. Caleg sebenarnya bisa memanfaatkan bilboard, dengan catatan hanya mencantumkan gambar dan nama.
Tetapi yang terjadi, caleg juga mencantumkan nomor urut partai dan nomor urut dirinya, sehingga secara komulatif memenuhi unsur pencitraan diri.
Untuk lokasi pelanggaran APK, juga merata, baik wilayah di perkotaan maupun di desa pinggiran. Penertiban APK ini akan terus dilakukan Bawaslu hingga H-1 pelaksanaan pemilu.