Isu-isu tersebut berkelindan dengan konflik Palestina bukan karena kesamaan geografis atau sejarah langsung. Melainkan karena semuanya berhubungan dengan pertanyaan sama. “Apakah komunitas internasional masih mampu menegakkan norma yang telah disepakati bersama secara konsisten”.
Konflik Israel–Palestina sejak lama menjadi pusat perhatian dunia. Solusi dua negara sebagai kerangka paling luas diterima secara internasional. Lebih 140 negara anggota PBB mengakui Negara Palestina. Puluhan resolusi Majelis Umum PBB menegaskan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri.
Dalam berbagai KTT Arab dan pertemuan OKI, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina terus ditegaskan. Termasuk komitmen mendorong pembentukan negara Palestina berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Komitmen ini bukan sekadar wacana moral. Tetapi merupakan fondasi hukum dan politik bagi perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.
Munculnya isu-isu baru seperti Somaliland dan Venezuela berpotensi menciptakan efek pengenceran perhatian global. Dalam teori hubungan internasional, kondisi ini dapat dijelaskan melalui perspektif realisme dan liberal institusionalisme.
Dari sudut pandang realisme, negara-negara kuat akan selalu memprioritaskan kepentingan strategisnya. Bahkan jika itu berarti menantang norma yang ada atau membuka front konflik baru yang menguntungkan posisinya.
Sementara liberal institusionalisme menekankan stabilitas global hanya dapat dijaga jika institusi seperti PBB berfungsi efektif dan konsisten. Ketika norma dilanggar tanpa konsekuensi jelas, legitimasi institusi ikut melemah. Komitmen lama—termasuk terhadap Palestina—menjadi rentan terpinggirkan agenda lain.