Kita dalam Era Perang Tanpa Bentuk

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 11/01/2026

 

 

Selama berabad-abad, perang dipahami sebagai peristiwa yang jelas dan terlokalisasi. Negara melawan negara, tentara melawan tentara. Senjata berat digunakan merebut atau mempertahankan wilayah.

Pemahaman ini bukan sekadar kebiasaan historis, melainkan fondasi teori klasik perang. Carl von Clausewitz mendefinisikan perang sebagai “kelanjutan politik dengan cara lain”. Tetapi dalam praktik abad ke-19 dan ke-20, “cara lain” itu hampir selalu berarti kekerasan militer terbuka.

Perang Dunia I dan II mengukuhkan imajinasi kolektif bahwa perang identik dengan front, mobilisasi nasional, dan kehancuran fisik skala besar. Namun realitas abad ke-21 menunjukkan meskipun tujuan politik tetap sama, cara mencapainya berubah secara radikal.

Dalam teori konflik modern, terutama sejak akhir Perang Dingin, muncul kesadaran kekerasan bersenjata hanyalah salah satu instrumen dari spektrum konflik lebih luas. Mary Kaldor, dalam konsep new wars, menunjukkan perang kontemporer jarang bersifat simetris. Semakin kabur batasnya antara perang, kejahatan, dan politik.

Frank Hoffman kemudian memperkenalkan istilah hybrid warfare. Menjelaskan bagaimana aktor negara dan non-negara menggabungkan operasi militer terbatas dengan tekanan ekonomi, perang informasi, teror, kriminalitas terorganisir, dan manipulasi identitas.

Dalam kerangka ini, perang tidak lagi ditentukan intensitas senjata. Melainkan oleh efek politik dan sosial yang dihasilkan.

Jika perang didefinisikan sebagai upaya sistematis memaksakan kehendak politik dengan melemahkan stabilitas dan kedaulatan pihak lain, maka banyak fenomena yang selama ini disebut sebagai “gangguan keamanan” atau “krisis internal” sebenarnya bekerja dalam logika perang. Penculikan sistematis, kekerasan bersenjata berulang, atau teror psikologis yang menargetkan kelompok tertentu tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks politiknya.

Lihat juga...