Serangan AS atas Venezuela Menurut Hukum Internasinal

Dengan demikian, menurut hukum internasional, serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela—jika dipahami sebagai upaya sistematis untuk menggulingkan pemerintahan yang sah demi kepentingan ekonomi, geopolitik, dan ideologis—tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, tanpa dasar pembelaan diri, dan tanpa memenuhi syarat intervensi kemanusiaan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan non-intervensi.

Kasus Venezuela menunjukkan dengan jelas bagaimana hukum internasional kerap berbenturan dengan praktik politik kekuasaan. Sekaligus menegaskan perannya sebagai alat normatif untuk mengkritik dominasi negara kuat dalam tatanan global.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).

Lihat juga...