Serangan AS atas Venezuela Menurut Hukum Internasinal

Hukum internasional modern bertumpu pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lahir pasca Perang Dunia II. Inti piagam ini adalah perlindungan terhadap kedaulatan negara dan pencegahan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang setiap negara menggunakan atau mengancam kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Dalam kerangka ini, upaya menggulingkan pemerintahan yang sah—baik secara militer, ekonomi, maupun politik—pada prinsipnya bertentangan dengan hukum internasional.

Amerika Serikat secara resmi membantah melakukan “serangan” langsung terhadap Venezuela. Narasi yang dibangun Washington adalah kebijakannya semata-mata bertujuan mendorong demokrasi dan melindungi hak asasi manusia dari rezim yang dianggap otoriter.

Namun, jika dicermati secara kritis, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan strategis lebih luas: membuka kembali Venezuela ke dalam orbit pengaruh Amerika Serikat. Mengamankan akses terhadap sumber daya energi. Mencegah konsolidasi kekuatan politik kiri di Amerika Latin.

Narasi “demokrasi” berfungsi sebagai bahasa normatif. Menutupi kepentingan ekonomi dan geopolitik yang lebih konkret.

Instrumen utama tekanan Amerika Serikat terhadap Venezuela adalah sanksi ekonomi. Khususnya sejak 2017. Ketika sanksi diperluas ke sektor minyak dan keuangan.

Sanksi ini tidak hanya membatasi ruang gerak pemerintah. Tetapi juga secara langsung memukul kapasitas negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Dampaknya tampak dalam bentuk inflasi ekstrem, kelangkaan obat dan pangan, serta penurunan drastis kualitas hidup masyarakat. Pelapor Khusus PBB untuk dampak negatif sanksi sepihak, termasuk Alena Douhan, menegaskan bahwa sanksi terhadap Venezuela telah memperburuk krisis kemanusiaan. Berpotensi melanggar kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia.

Lihat juga...