Serangan AS atas Venezuela Menurut Hukum Internasinal

Dalam konteks motif politik, sanksi tersebut dapat dipahami sebagai alat menciptakan tekanan sosial internal yang diharapkan berujung pada delegitimasi dan kejatuhan pemerintah.

Langkah Amerika Serikat mengakui Juan Guaidó sebagai “presiden sementara” pada 2019 semakin memperjelas arah kebijakan tersebut. Secara teori, pengakuan pemerintahan merupakan hak setiap negara. Namun, pengakuan ini disertai pembekuan aset Venezuela di luar negeri, tekanan diplomatik terhadap negara lain, serta dukungan terbuka kepada oposisi.

Dalam hukum internasional, tindakan semacam ini berpotensi melampaui ranah diplomasi dan masuk ke wilayah intervensi politik. Secara nyata bertujuan menggantikan pemerintahan yang efektif dan berdaulat.

Amerika Serikat kerap membingkai kebijakannya dengan konsep intervensi kemanusiaan atau Responsibility to Protect (R2P). Namun, doktrin ini tidak memberikan dasar hukum bagi tindakan sepihak. R2P mensyaratkan adanya kejahatan luar biasa seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan berskala besar, serta idealnya dijalankan melalui mandat Dewan Keamanan PBB.

Dalam kasus Venezuela, tidak pernah ada mandat semacam itu, dan kondisi yang ada—seberat apa pun krisisnya—tidak memenuhi ambang hukum untuk penggunaan kekuatan. Oleh karena itu, retorika kemanusiaan lebih tampak sebagai legitimasi moral atas kebijakan yang didorong oleh kepentingan strategis.

Dalam perspektif sejarah, kebijakan Amerika Serikat terhadap Venezuela mencerminkan pola lama intervensi di Amerika Latin, seperti di Guatemala, Chile, dan Nikaragua. Ketika pemerintahan yang sah digulingkan atau dilemahkan karena dianggap bertentangan dengan kepentingan Washington. Preseden ini memperkuat pandangan bahwa kasus Venezuela bukan pengecualian, melainkan kelanjutan dari strategi dominasi regional.

Lihat juga...