Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

Upaya itu bukan saja bermakna kontribusi dalam fasilitasi pendidikan masyarakat muslim internasional. Melainkan juga sebagai jembatan pemersatu bagi masyarakat internasional. Melalui saling pemahaman antar elemen penyangga peradaban. Agar benturan antara masyarakat muslim dan di luarnya bisa dihindari. Melalui pemahaman ke Islaman secara benar.

Peran internasional NU dan Muhammadiyah akan mendukung misi Indonesia menjalankan tugasnya mewujudkan perdamaian dunia. Terutama dalam memintal kebersamaan antar komunitas muslim internasional. Sekaligus ujung tombak komunikasi dengan masyarakat di luarnya.

Terobosan hukum itu, pengelolaan tambang oleh ormas, perlu dirayakan. Tidak harus selalu dicurigai. Soal meminimalisasi kerusakan lungkungan, biarlah kedua ormas itu ikut memikirkannya.

 

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 28-06-2024

Lihat juga...