Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945
Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Hujatan untuk NU sudah berlalu. Ini soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Melalui melalui PP 25/2024, pemerintah memiliki kebijakan baru. Ormas keagamaan bisa melakukan kegiatan usaha…