Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dengan keanggotaan besar, sama artinya memberikan pengelolaan tambang kepada koperasi. Keuntungannya tidak dinikmati segelintir orang sebagaimana korporasi besar. Melainkan dinikmati keseluruhan anggota ormas itu. Maka pemberian konsesi tambang untuk ormas sebenarnya sejalan pasal 33 ayat (3) dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Fromat pengelolaan tambang yang lebih mendekati ideal sesuai konsep dua ayat dalam pasal itu.
NU dan Muhammadiyah bukan saja memiliki keanggotaan besar. Ratusan juta orang. Melainkan ia merupakan pewaris sah nasionalisme Indonesia. Merupakan pembentuk Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
Keuntungan tambang bisa dimanfaatkan kedua ormas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui transformasi kualitas SDM, transformasi ketangguhan ekonomi, maupun untuk membangun ketahanan mental spiritual anggotanya. Dengan sendirinya memberi kemanfaatan bagi rakyat Indonesia. Karena luasan keanggotaan kedua ormas itu. Peran itu diperlukan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Pada 1 Abad usia kemerdekaannya.Berbeda ketika dikelola oleh korporasi besar. Keuntungan hanya dinikmati segelintir orang kaya. Hal itu membuat gini-ratio kaya-miskin semakin melebar.
NU dan Muhammadiyah juga diperlukan sebagai agen terwujudnya peran serta Indonesia dalam terciptanya perdamaian dunia yang adil dan abadi. Melalui peran Islam yang rahmatan lil alamin. Upaya terbaik dalam mewujudkan peran itu tiada lain melalui pendidikan.
NU dan Muhammadiyah perlu mendirikan sebanyak mungkin lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Bukan saja di dalam negeri. Akan tetapi juga di luar negeri. Baik di kawasan Asia Tenggara. Maupun di negara-negara maju dan kawasan lainnya.