Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc

JAKARTA, Cendana News – Catatan keberhasilan SILATNAS 2022 PPAD pada tanggal 5 Agustus 2022 juga ditandai dengan pilihan agendanya.

Bukan semata silaturahmi dan kangen-kangenan, berfoto dan berselfi-ria. Tapi juga agenda yang bersifat kreatif, dan innovatif.

Peserta SILATNAS 2022 dimanjakan dengan berbagai pembekalan. Baik dari presiden, maupun dari sejumlah menteri dan beberapa pejabat atau tokoh lainnya.

Ada Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Pertahanan, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Selain itu ada dari KASAD, dan Ketua Kadin.

Ada pula dari internal PPAD, yakni Wakil Presiden ke-6 RI yang juga mantan Panglima TNI dan KASAD serta Pembina PPAD, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Usul Perubahan

Segera setelah acara pembukaan selesai, dilanjutkan dengan presentasi para menteri.

Kesempatan pertama, paparan dari Menko Marves Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Melalui power point yang menarik, beliau menjelaskan tayangan slide berisi grafis dan risbulkonah, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Menko yang mengkoordinasikan bidang kemaritiman dan investasi.

Baca: Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 –Bagian 1

Secara garis besar, LBP menjelaskan perjalanan negeri ini terutama di bidang ekonomi dan investasi, berada pada track yang benar.

Juga disinggung bagaimana perkembangan investasi, dinamika ekspor-impor, keberhasilan menangani pandemi Covid-19, dan lain-lain.

Menjelang akhir pemaparan, Menko Marves menyampaikan, bahwa beliau telah melakukan ikhtiar mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) TNI.

LBP, menyatakan sebagai berikut:

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. Ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam. TNI ditugaskan di kementerian/ lembaga atas permintaan dari institusi terkait”.

“Karena seperti di tempat saya (Kemenko Marves), itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana”, demikian Menko Marves, Luhut Binsar Pajaitan.

Bukan Nyinyir

Setiap usul perubahan atau revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, sungguh amat patut dan layak diapresiasi.

Namun demikian, bukan berarti waton suloyo atau asal berbeda. Bukan pula sekadar nyinyir, jika  gagasan Menko Marves di atas, kiranya perlu dikritisi.

Apa yang disampaikan LBP, tidak tepat audiens atau sasaran, dan substansi atau konteksnya.

Usul itu diutarakan di depan anggota PPAD yang  mohon maaf tidak ada kepentingan dan keuntungan secara langsung dengan inti pokok usulan itu.

Karenanya, audiens yang hadir datar-datar saja merespons, atau bahkan tidak “ngeh” dan tidak menanggapi sama sekali.

Ini amat berbeda dengan saat Ketum PPAD, Jenderal Doni Monardo – secara lugas dan tulus berani menyampaikan langsung kepada presiden, tentang perbaikan gaji purnawirawan.

Warga PPAD yang hadir secara spontan memberi respons gegap gempita dan penuh suka-cita.

Adapun alasan yang lebih mendasar, kenapa usulan seperti itu perlu dikritisi:

Pertama, secara substantif bersifat sangat paradoks dengan spirit dan substansi reformasi TNI itu sendiri.

Perlu disegarkan kembali ingatan kolektif kita. Tiga aspek mendasar yang mesti dijamah oleh reformasi internal TNI meliputi reformasi doktrin, struktur, dan kultur.

Khusus menyangkut reformasi kultur TNI, prioritas utamanya adalah amputasi keterlibatan TNI dalam politik praktis, atau day to day politics.

Poinnya, TNI mesti steril atau kedap dari segala bentuk keterlibatan secara langsung/ tidak langsung dari dan dengan politik praktis.

Usulan atau wacana Menko Marves itu bisa dimaknai sebagai menarik-narik kembali prajurit TNI untuk “bermain api” dengan politik praktis.

Secara doktriner, ini sama saja dengan menggaruk dekat luka. Sama saja dengan main Jaelangkung, memanggil kembali arwah Dwifungsi TNI dari kuburnya.

Kedua, substansi usulan tidak termasuk materi pokok atau bersifat strategis, sehingga perlu diatur dalam (pasal) suatu UU.

Terkait penugasan TNI di luar struktur, hakikatnya lebih terkait dengan masalah teknis.

Sesuatu yang bersifat teknis, kurang bijaksana jika dimasukkan menjadi pasal dalam suatu UU.

Dalam konteks ini, Pasal 47 Ayat (2) yang mengatur penugasan prajurit  di luar struktur TNI, menjadi amat tidak relevan lagi.

Justru perlu dicabut dari UU, apalagi sekadar perluasan atau penambahan wilayah penugasan prajurit.

Jika memang keduanya sangat diperlukan, cukup diadopsi dalam aturan turunan di bawah UU terkait. Bisa bersifat  basickking atau regeling dalam bentuk Keppres, Perpres, PP, Permen, Perpang TNI, dan lain-lain.

Masalah teknis, harus bersifat kenyal terhadap perkembangan situasi.  Mesti fleksibel dan adaptif terhadap perubahan keadaan yang terjadi.

Dengan demikian, jika suatu saat muncul permasalahan dan perlu dilakukan penyesuaian, cukup merevisi aturan turunannya  yang proses dan prosedurnya jauh lebih mudah dan sederhana.

Tidak perlu memaksakan dengan mengubah atau merevisi UU, yang tentunya memiliki proses dan prosedur yang jauh lebih panjang dan rumit.

Saatnya Direvisi

Makna terdalam dari gagasan dan wacana Menko Marves di atas adalah menjadi trigger untuk terus berbuat yang terbaik.

Bukti tetap terpeliharanya kesadaran etis nan cerdas, adanya kebutuhan dan keharusan untuk merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Apalagi, revisi UU TNI sudah masuk daftar Prolegnas sesuai Keputusan DPR RI No8/DPR RI/II/2021-2022.

Dari sisi waktu, UU TNI sudah berusia 20 tahun. Rentang waktu yang cukup panjang. Sudah layak ditinjau kembali atau direvisi, bahkan diganti bila dipandang perlu.

Selama pelaksanaan UU, tentu sudah cukup memberi catatan perjalanan dan pengalaman.

Sejauhmana sebuah UU dapat mendukung optimalisasi pembinaan organisasi, dan pencapaian tugas pokok, atau justru malah sebaliknya.

Kebutuhan untuk usul perubahan atau revisi UU TNI dilandasi tiga alasan pokok:

Pertama, adanya pasal yang rancu atau tumpang tindih sehingga menimbulkan wilayah abu-abu dalam pelaksanaannya.

Misalnya, Pasal 7  Ayat (1) dan (2) terkait Tugas Pokok TNI dan cara melaksanakan Tugas Pokok itu.

Konkritnya berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dalam praktiknya, 14 butir OMSP itu mengundang kegamangan, kesimpangsiuran, dan ketidakjelasan, tentang siapa, harus berbuat apa, kapan, dan bagaimana?

Demikian pula dalam konteks Pasal 47, Ayat (2) yang mengatur penugasan prajurit  di luar struktur TNI.  Terlalu teknis. Tidak perlu masuk dalam UU. Cukup diatur dalam norma turunan di bawah UU.

Kedua, adanya pasal yang idle atau tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Misal, Pasal 7 Ayat (2b), pelaksanaan OMSP, Butir 3 “Mengatasi aksi terorisme”.

Tugas OMSP seluruhnya ada 14 butir. Butir 1 sampai 8 menggunakan kalimat perintah/langsung (mengatasi, mengamankan, melaksanakan). Kalimat ini mengisyaratkan  jika TNI pemilik domain itu yang mesti berada di depan sebagai penjuru.

Sedangkan butir 9-24, menggunakan kalimat bukan perintah/tidak langsung, yang kesemuanya diawali dengan kata, “membantu”. Maknanya, TNI hanya sebagai suplemen untuk membantu komponen lainnya.

Namun dalam praktiknya, ternyata TNI tidak (sepenuhnya) dapat melaksanakan pasal ini.

Sebaliknya, justru terjadi kesenjangan dan kesengajaan berupa pembiaran terjadinya pelanggaran secara berjamaah terhadap ketentuan ini.

Untuk apa ada aturan jika tidak dapat dilaksanakan? Atau dapat dilaksanakan, tapi tidak semestinya? Dilaksanakan oleh “pihak” lain? Dan seterusnya …

Dalam konteks seperti itulah,  penegasan KASAD menjadi amat relevan.  KASAD antara lain menegaskan perlunya redefinisi terhadap keamanan dan pertahanan, berikut bagaimana batas-batasnya.

Ketiga, adanya pasal yang tidak mendukung proses institusionalisasi TNI menuju “TNI Baru”, dengan budaya kerja baru, profesional, dan tidak berpolitik praktis.

Misal, Pasal 13 tentang proses pengangkatan Calon Panglima TNI, yang melahirkan gimmik politik, pelaksanaan “uji kepatutan dan kelayakan” (fit adn proper test) terhadap Calon Panglima TNI.

Proses pengangkatan Calon Panglima TNI yang harus mendapat persetujuan DPR, setelah DPR bergaya melakukan uji kepatutan dan kelayakan,  sejatinya amat paradoks dengan spirit reformasi TNI.

Disadari atau tidak, cepat atau lambat, langsung atau tak langsung – dalam proses pemilihan Calon Panglima TNI seperti itu sejatinya tengah terjadi proses pembusukan dalam tubuh militer/TNI.

Pembusukan itu mengambil bentuk:

(1) Politisasi Terselubung Terhadap TNI ; (2) Menghambat Proses Pembinaan Profesionalisme TNI;

(3) Membelah Loyalitas dan Kesatuan Komando;  (4) Potensial Terjadi/ Tergoda Politik Uang ; dan (5) Terjebak Dalam Permainan Korupsi Politik.

Catatan Akhir

Agaknya, PPAD memiliki legal standing yang cukup kuat untuk turut mendorong, bahkan menghela dan melakukan percepatan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Momentumnya sudah tiba. Jangan dibiarkan terus menjadi wacana. Sudah masuk Daftar Prolegnas DPR RI 2021-2022. “Tunggu apalagi, Bro” …?

Kasihan TNI, kasihan prajurit kebanggaan bersama ini jika harus terus babak-belur diatur oleh sebuah UU yang bernuansa romantisme reformasi yang penuh balas dendam.

Di atas segala-galanya,  revisi UU TNI tersebut mesti mampu menjawab gugagatan cerdas dari KASAD  Jenderal TNI Dr Dudung Abdurrachman.

“Setelah 24 tahun reformasi, apa belum cukup untuk melakukan definisi ulang, apa itu keamanan dan pertahanan, serta bagaimana batas-batasnya?”

Jakarta, 8 Agustus 2022

Lihat juga...