Refleksi terhadap Revisi UU TNI: Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik
JAKARTA 21 Maret 2025 – Dalam menghadapi perubahan yang terjadi di tanah air, salah satunya adalah mengenai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia karena dianggap berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Mantan aktivis Reformasi 1998, Indri Ariefiandi, menegaskan pentingnya masyarakat tetap berpikir jernih dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan bersama.
“Menyalurkan aspirasi secara damai, melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif, merupakan langkah terbaik dalam menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.
Mantan aktivis Reformasi 1998 ini, menekankan bahwa beberapa perubahan dalam revisi ini memerlukan perhatian lebih lanjut agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil, demokrasi, serta konstitusi UUD 1945.
“Penting bagi kita semua untuk melihat dan mempertimbangkan dampak dari perubahan ini secara mendalam demi menjaga keseimbangan dalam tata kelola pertahanan dan keamanan negara,” ujar Indri.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan dalam Pasal 14, yang berpotensi mengurangi kewenangan presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 10 ditegaskan bahwa presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Perubahan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa tata kelola TNI tetap berada dalam kontrol sipil yang kuat serta sesuai dengan prinsip konstitusional,” tambahnya.
Selain itu, revisi Pasal 3 Ayat 1 memperluas fungsi TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga alat keamanan negara.
“Sementara keamanan dalam negeri selama ini merupakan ranah Polri, perlu ada kejelasan dalam implementasi perubahan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mempengaruhi efektivitas sistem keamanan nasional,” jelas Indri.
Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 47 Ayat 2, yang membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.
Indri menegaskan bahwa hal ini perlu diatur dengan jelas agar tetap sejalan dengan semangat reformasi yang menekankan netralitas militer dalam pemerintahan sipil.
“Kebijakan ini sebaiknya dievaluasi secara cermat untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif sesuai dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Sejak Reformasi 1998, upaya untuk membangun supremasi sipil telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, pelaksanaan UU TNI ini perlu dikawal dengan seksama agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip tata kelola yang demokratis.
Menurutnya, menjaga stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama.
Dengan adanya refleksi yang mendalam dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan dapat tetap terjaga.
“Prinsip supremasi sipil harus terus dikedepankan. TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan negara, dan tugas tersebut harus dijalankan dengan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.
Indri juga menekankan bahwa jalur demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998 harus tetap dijaga.
Dengan semangat kebersamaan dan sikap yang bijak, diharapkan setiap perubahan dapat dikelola dengan baik tanpa mengorbankan stabilitas bangsa.
Dalam semangat demokrasi, penting bagi semua pihak untuk terus mengevaluasi dampak dari revisi ini.
“Mekanisme seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa revisi ini selaras dengan UUD 1945. Selain itu, pemerintah dan DPR diharapkan dapat terus membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menemukan solusi terbaik bagi tata kelola pertahanan yang profesional dan demokratis,” tutup Indri. ***