Perwakilan Warga Jatikarya Kecewa Batal Bertemu Menteri ATR/BPN

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Perwakilan warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi mengaku kecewa karena batal bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto yang hadir di Pondok Melati untuk membagikan langsung sertifikat program PTSL, Rabu (6/7/2022).

“Padahal kami sudah koordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi Kota dan diminta hanya perwakilan saja yang bertemu, kami turuti. Tapi 10 menit kemudian ada kabar menteri putar balik, batal ke Kelurahan Jatimurni membagikan sertifikat PTSL,” ungkap Gunun, salah satu perwakilan warga Jatikarya, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan, tujuan bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan, masyarakat Jatikarya yang lahannya saat ini di pergunakan untuk pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

Mereka selaku ahli waris dari lahan yang telah memiliki dasar hukum, tetap itu ingin mengadukan langsung persoalannya ke Menteri Jadi Tjahjanto, terkait ketidakjelasan lahan yang mereka miliki, meski telah digunakan untuk jalan tol.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat Jatikarya, sebagai ahli waris dari tanah yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung, untuk mendapatkan ganti untung atas haknya, namun terus dibuat kecewa oleh pihak BPN dan saat ini Menteri ATR/BPN.

“Kecewa dan terus terusan seperti ini, bagaimana masyarakat tidak menduduki lahan yang masih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai milik kami. Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN yang sudah dijadwalkan, tapi gagal,” ungkap Gunun kesal.

Gunun menegaskan, lahan yang sekarang terkena pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri (PN) sampai ke tingkat Mahakamah Agung (MA), menyatakan bahwa lahan seluas 4,2 hektar yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut adalah milik masyarakat.

“Adapun uang konsinyasinya itu mencapai Rp218 miliar, sebagai ganti rugi kepada masyarakat atas lahan 4,2 hektar yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung. Dari jumlah tersebut belum ada sepeser pun diterima masyarakat sebagai ahli waris,” jelas Gunun mengakui mentoknya karena BPN tidak mengeluarkan surat pengantar pencairan.

Diakuinya bahwa dalam waktu dekat ini dijadwalkan ada rapat di PN Kota Bekasi, tapi warga masih belum yakin akan mendapat kepastian. Sehingga ingin bertemu dengan Menteri ATR/BPN agar bisa memberi kepastian atau rekomendasi atas lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol.

Gagal bertemu Menteri perwakilan ahli waris tersebut akhirnya hanya ditemui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan didampingi kepala kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Namun tidak ada ketegasan apapun terkait tuntutan warga.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan dalam pertemuan tersebut hanya menyarankan menunggu hasil pertemuan yang akan digelar di PN Kota Bekasi pada 12 Juli 2022 mendatang.

Diketahui, saat ini warga ahli waris lahan seluas 4,2 hektar yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Cimangis-Cibitung kembali membuat tenda di pintu masuk jalan tol Jatikarya.

Lihat juga...