Kejagung Punya Aturan Penyelesaian Korupsi di Bawah Rp50 Juta

“Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin. (Ant)

Lihat juga...