Kejagung Punya Aturan Penyelesaian Korupsi di Bawah Rp50 Juta

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta, yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Menurut dia, dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Nantinya, kata dia, yang dilihat penyidik di antaranya korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

“Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula,” ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan, ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.

Dalam hal ini, katanya, jaksa berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana korupsi bekerja untuk mekanisme pemberian sanksi.

Menurut dia, ada sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara terhadap pelaku tindak pidana, seperti hukuman disiplin.

Lihat juga...