Polda Malut Pecat Tujuh Anggota Lakukan Pelanggaran
TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemecatan terhadap tujuh anggota jajarannya dalam apel gabungan personel Polda Malut, dirangkaikan dengan pemberian penghargaan (reward) kepada personel atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi Covid-19.
“Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel dengan pembacaan Keputusan Kapolda Malut, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Personel Polda Malut,” kata Kaoplda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, usai pelaksanaan apel gabungan yang dihadiri oleh pejabat utama dan seluruh personel Polda Malut, Selasa (5/10/2021).
Ketujuh personel Polda Malut yang diberikan hukuman PTDH, yakni Bripka Raniandini Yasa SH, kesatuan Yanma Polda Malut, Bharatu Septian Munawar kesatuan Satbrimob Polda Malut, dua personel Polres Ternate Brigpol Mochamad Cholid dan Briptu Rahman Hartanto, satu personel Polres Halbar Bripda Muh Taufan Madra, satu personel Polres Halteng Briptu Abdul Taher Sepa, dan satu personel Polres Tidore Kepulauan Brigpol Ridwan Anhar.
Dia menyatakan, ini membuktikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Malut tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik itu anggota Polri maupun masyarakat, bila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas dan begitu pun sebaliknya.
Dirinya menegaskan, Polda Malut juga memberikan penghargaan kepada 37 personel Polda Malut atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi nasional.
Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pejabat utama dan seluruh staf Polda Malut, atas dedikasi dan kedisiplinan serta kerja kerasnya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan secara responsif, baik kegiatan yang berupa harkamtibmas, pencegahan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi di wilayah Malut.