Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp300 juta di Palembang Divonis Penjara 13 Tahun

Suasana sidang virtual pembacaan vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/8/2021) - foto Ant

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7/2021), terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dapat dilakukan, berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pengiriman narkoba menggunakan bus antarkota dalam provinsi.

Menurut terdakwa, dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh, untuk mengirimkan paket narkoba. Untuk tugas tersebut, dia diiming-imingi upah senilai Rp9 juta, namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (Ant)

Lihat juga...