Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp300 juta di Palembang Divonis Penjara 13 Tahun
SUMATRA SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun, kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram yang nilainya mencapai Rp300 juta, dalam sidang secara virtual di Palembang, Kamis (12/8/2021).
Vonis majelis hakim, yang diketuai Harun Yulianto tersebut, sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhadap terdakwa Amirullah (25), yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan.
Hakim Harun Yulianto mengatakan, terdakwa Amirullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setelah mendengarkan keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata Harun dalam amar putusan, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, dalam putusannya hakim menyebut, barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan. “Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap apakah menerima atau piker-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuh Harun.
Terdakwa Amirullah, yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Devianti Itera.