Dugaan Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Butuh Tambahan Alat Bukti
BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, masih mencari tambahan alat bukti, terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, sebesar Rp22,3 miliar.
Selain penambahan alat bukti, penyidik juga mengajukan permohonan asistensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, guna menuntaskan penanganan kasus itu. “Dengan adanya penambahan alat bukti serta asistensi Bareskrim Polri, diharapkan bisa mempercepat penyelesaian penyidikan, sehingga bisa secepatnya gelar perkara berikutnya dan penetapan siapa saja tersangkanya,” kata Winardy.
Pemerintah Aceh pada 2017, mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk memberi beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S-3. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima, dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan, adanya indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebut, beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh.