Kota Palangka Raya Masih Menerapkan PPKM Level 4

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin - foto Ant
PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut berlaku sampai 23 Agustus 2021, seperti ketetapan dari pemerintah pusat.

“PPKM kita masih level 4. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. Instruksi itu berlaku sejak 10 sampai 23 Agustus,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu (18/8/2021).

Untuk itu, kepala daerah termuda di Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila itu mengajak seluruh masyarakat, untuk bersabar dan terus mematuhi segala ketentuan yang ada. “Sambil menunggu perkembangan selalu taati aturan yang ada, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas yang ada,” tandasnya.

Dia mengatakan, ketaatan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, akan sangat berpengaruh terhadap status dan penetapan level PPKM. Jika kasus terus meningkat, maka PPKM level 4 akan diperpanjang. Namun, saat konfirmasi kasus positif turun, bisa jadi level PPKM di Kota Cantik akan turun.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dalam penerapan PPKM level 4, pihaknya terus melakukan berbagai upaya secara berkelanjutan. “Seperti penelusuran, pemeriksaan dan penanganan pasien COVID-19. Bahkan kami dari satgas kota dan tim PPKM di level bawah juga terus melakukan operasi yustisi penerapan Imendagri 31 tersebut,” katanya.

Sementara itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, Kota Palangka Raya bersama sejumlah daerah lain di Indonesia masuk wilayah yang harus menerapkan PPKM level 4. “Status level PPKM di Kota Palangka Raya sampai saat ini masih dinyatakan level empat, dan untuk penurunan status level PPKM di kota ini, masih belum ditetapkan oleh Kemendagri,” katanya.

Lihat juga...