Disdik Kalteng belajar keterbukaan informasi publik di Bekasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) study banding terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (7/12/2022).

Rombongan dipimpin oleh Hana Pertiwi, Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

UPT BTIKP Disdik Kalteng, hadir ke Bekasi untuk sharing pengalaman mengenai langkah penerapan atau pengelolaan PPID di Kota Bekasi.

“Kami datang kesini didasari atas raihan penghargaan Badan Publik Informatif se-Jabar yang telah diraih Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat dibagikan ilmu dan pengalamannya untuk diterapkan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap Perangkat Daerah selaku PPID OPD yang dijabat atau diduduki oleh Sekretaris Perangkat Daerah.

Agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid, PPID Utama setiap tahunnya rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID OPD, sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah, menyampaikan pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Hal lainnya diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Lihat juga...