Pemkab Nagan Raya Terapkan PPKM Mikro
SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna mencegah penularan COVID-19.
“Tujuan penerapan PPKM skala mikro ini bertujuan guna memantau pergerakan masyarakat baik dari luar daerah maupun dari dalam daerah, yang akan pergi ke luar daerah,” kata Bupati Nagan Raya, M. Jamin Idham, Senin (7/6/2021).
Penegasan tersebut disampaikan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan COVID-19 di Aula Kantor Camat Daru Makmur, Kabupaten Nagan Raya bersama forkopimda. Banyaknya kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, paling banyak berada di Kecamatan Darul Makmur. Angka penularan di kawasan tersebut di atas lima orang setiap bulan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, memberlakukan penerapan jam malam terhadap aktivitas masyarakat. Termasuk di antaranya membatasi aktivitas usaha pada malam hari, mencegah kerumunan di masyarakat karena menggelar pesta pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan. “Saya berharap, penerapan PPKM mikro agar semakin ditingkatkan di Nagan Raya, sehingga pengendalian wabah COVID-19 di masyarakat dapat segera teratasi,” katanya.
Komandan Kodim 0116/Nagan Raya, Letkol Infanteri Guruh Tjahyono menegaskan, naiknya angka penularan kasus COVID-19 sejak Mei-Juni 2021 di Kecamatan Darul Makmur telah menyebabkan tujuh warga di daerah ini meninggal dunia.
Guna mencegah banyaknya warga yang terinfeksi virus corona jenis baru, pihaknya melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 berupaya menurunkan kasus infeksi dengan melakukan PPKM mikro di masyarakat. Masyarakat diminta segera mengikuti vaksinasi, guna meningkatkan imunitas tubuh dan sebagai ikhtiar menghadapi pandemi COVID-19. (Ant)