Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polresta Denpasar Dapat Enam Kilogram Ganja
DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menyita enam kilogram ganja, yang diperoleh dari tiga terduga kurir jaringan lintas provinsi bernama Rudianto (41), Karnanda (21), dan Rifyan (46).
Ketiganya diamankan saat bertransaksi melalui jalur darat. “Ganja ini diperoleh dari jalur pengiriman Sumatera ke Bali. Kalau ganja lebih banyak ditemukan di Aceh, dan rata-rata dikirim lewat jalur darat menyeberangi Pelabuhan Banyuwangi-Gilimanuk,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (27/5/2021).
Ketiga pelaku, merupakan satu kelompok kurir ganja. Dari tersangka Rudianto dan Karnanda, ditemukan barang bukti 28 paket ganja seberat 2.205 gram, sedangkan dari tersangka Rifyan ditemukan 10 paket ganja seberat 3.812 gram.
Pada 29 April lalu, sekira pukul 17.30 Wita, pelaku Rudianto dan Karnanda ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan. Dari proses interogasi, barang bukti dikirim oleh seseorang yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selama di Bali Rudianto, bekerja sebagai tukang korden dan Karnanda sebagai pedagang tas. Sedangkan Rifyan bekerja sebagai musisi.
Sementara, tersangka Rifyan telah ditangkap pada 29 April 2021, sekira pukul 23.30 Wita, di Denpasar Selatan. “Dari keterangan tersangka barang bukti milik-nya yang dibeli dari tersangka Rudianto per kilo seharga Rp8 juta sehingga totalnya Rp32 juta,” katanya.
Sebelumnya, pada dua bulan lalu tersangka telah membeli narkotika jenis ganja seberat dua kilogram dan sudah habis terjual. Selanjutnya pada Minggu lalu, tersangka membeli empat kilogram, tersangka sudah tiga kali membeli narkotika jenis ganja dengan mendapatkan keuntungan Rp8 juta per kilo.