Kejari Murung Raya Terima Pengembalian Uang Negara
“Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian uang itu dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Murung Raya dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Puruk Cahu,” tambah dia.
Suyanto menyampaikan, karena sudah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara, maka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Olung Balo pada tahun anggaran 2019 lalu tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara atau daerah hasil dari perbuatan tindak tersebut.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga Kasi Intel Kejari Mura Marina TA Meifany mengatakan, sejak kasus tersebut diselidiki pihaknya belum ada menetapkan tersangka, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, maka status kasus tersebut terhenti. (Ant)