Peremajaan Sawit Rakyat 2021 Capai 180.000 Hektare
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR). Tahun ini, PSR ditargetkan seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun.
Untuk mempercepat realisasi PSR ini, Kemenko Perekonomian menggandeng enam perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 kabupaten.
Yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare.
“Seluruh stakeholder terkait ini telah menyusun mekanisme PSR yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam webinar bertajuk ‘Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat’, Senin (15/3/2021).
Musdhalifah mengungkapkan, bahwa program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
“Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrahman menyatakan, bahwa pihaknya telah menyederhanakan ketentuan pengajuan dukungan dana PSR dengan hanya mencanangkan dua syarat, pertama memenuhi aspek legalitas kelembagaan, dan kedua memenuhi aspek legalitas lahannya.
“Kalau dulu syaratnya ada 12 poin, kemudian turun menjadi 8 poin, Sekarang kita sederhanakan lagi menjadi 2 poin saja. Ini sebagai komitmen kami mendukung PSR dalam rangka menghadirkan perkebunan kelapa sawit yang berkualitas dan berkelanjutan, serta menghindari pembukaan lahan secara ilegal,” katanya pada kesempatan yang sama.
Eddy mengungkapkan, bahwa prosedur pengajuan dukungan dana PSR dimulai dengan cara mengajukan lahannya kepada Dinas Perkebunan daerah setempat, kemudian akan diverifikasi dan diteruskan ke Tim Terintegrasi Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.
“Selanjutnya Ditjen Perkebunan melakukan finalisasi, dan akan menerbitkan surat ketetapan. Lalu BPDPKS akan menyalurkan dana peremajaan kepada para pekebun, koperasi sawit sesuai ketetapan itu,” kata Eddy.
Adapun dukungan yang diberikan oleh BPDPKS dalam program PSR kepada masing-masing pekebun sebesar Rp30 juta per hektare. Namun dibatasi maksimal 4 hektare per satu keluarga, sehingga dukungan dana yang disalurkan maksimal Rp120 juta.
“Dana PSR yang telah tersalurkan melalui BPDPKS sejak tahun 2016-2020 adalah sebesar Rp5,32 triliun. Khusus di tahun 2020 ini, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp2,67 triliun untuk mendukung peremajaan kelapa sawit seluas 94,033 hektare lahan,” papar Eddy.
“Sementara itu, total lahan yang dananya sudah disalurkan sejak 2016-2020 oleh BPDPKS seluas 200,205 hektare. Kemudian jumlah pekebun yang sudah disalurkan sebanyak 87.906 pekebun,” sambungnya, menutup.