Syarat Sertifikasi Hambat Guru di Sikka jadi P3K
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah pusat telah menetapkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun persyaratan yang ditetapkan dirasakan memberatkan para guru di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat yang dipersoalkan yakni harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada anggota DPR RI saat tatap muka agar syarat ini bisa dipertimbangkan lagi,” kata Alexander Oematan, SH, salah seorang guru yang diangkat menjadi guru P3K di Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, NTT saat dihubungi Cendana News, Kamis (28/1/2021).
Alexander menyebutkan, salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi P3K harus sudah mendapatkan sertifikasi dan hal ini sangat memberatkan para guru di Kabupaten Sikka.
Ia katakan, sangat sulit sekali untuk mendapatkan sertifikasi dan membutuhkan waktu yang agak lama karena harus mencapai nilai 80 sehingga banyak guru yang ikut tes namun gugur.
“Banyak guru di Kabupaten Sikka yang sudah ikut sertifikasi tapi gugur. Saya minta persyaratan sudah sertifikasi tersebut dihapus saja diganti dengan sudah mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” pintanya.
Menurut Alexander, proses sertifikasi saat ini beda dengan dulu, saat itu setelah ujian baru mengikuti pelatihan, tapi sekarang harus diuji dahulu dan lulus dengan mendapatkan nilai 80 baru mengikuti pelatihan.
“Maka hanya 5 orang saja yang melamar menjadi pegawai P3K dan dari guru hanya saya serta seorang teman lain yang lulus. Kasihan guru-guru honor lain yang belum mendapatkan sertifikasi sehingga tidak bisa menjadi guru P3K,” ucapnya.