Negara Tak Boleh Kalah Dengan Ormas Pelaku Premanisme

Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis – Foto Ant

JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang melakukan cara-cara premanisme, untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham, mengenai upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian, yang mengantarkan surat panggilan kepada Pemimpin FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta, seluruh pemangku kepentingan dan ormas, harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada ancaman pidana, yang diatur dengan jelas, untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tandas Idham.

Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. “Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Lihat juga...