Tingkat Kepatuhan Masyarakat Mengenakan Masker Hanya 59,32 Persen

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, saat telekonferensi pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020) – foto Dok Ant

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19, hanya mencapai 59,32 persen.

“Sangat disayangkan, bahwa trennya terus memperlihatkan penurunan terkait kepatuhan individu dalam memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).

Pengumpulan data itu dilakukan pada periode libur panjang yakni, di 28 Oktober sampai 1 November 2029. Tren penurunan tersebut terpantau terus berlanjut hingga 27 November 2020. “Dimana persentase kepatuhan untuk memakai masker ialah 59,32 persen. Sedangkan untuk menjaga jarak sebesar 43,46 persen,” rinci Wiku.

Dari data tersebut dapat disimpulkan, libur panjang merupakan momentum pemicu utama penurunan kepatuhan disiplin protokol kesehatan. “Tingkat ketidakpatuhan memakai masker tertinggi di restoran dan kedai sebesar 30,8 persen, di rumah sebesar 21 persen, tempat olahraga publik 18,8 persen, di jalan umum sebesar 14 persen dan tempat wisata 13,9 persen. Nyatanya, persentase kepatuhan menjaga jarak juga hanya mampu mencapai 59,20 persen bahkan menurun hingga 42,53 persen,” jelas Wiku.

Dari peta zonasi kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak di 512 kabupaten dan kota, hanya kurang dari sembilan persen kabupaten dan kota yang patuh dalam memakai masker. Hal yang lebih memprihatinkan, kurang dari empat persen kabupaten dan kota yang patuh dalam menjaga jarak. “Mengulang kembali hal yang pernah disampaikannya beberapa bulan yang lalu, dari hasil studi Yilmazkuday di 2020 menyatakan, untuk menurunkan angka kasus positif dan kematian, maka minimal 75 persen populasi harus patuh menggunakan masker,” tutur Wiku.

Lihat juga...