Ini Kata Pengamat Terkait Sikap Kapolri Terhadap Kasus Brigadir J

Editor: Koko Triarko

YOGYAKARTA, Cendana News – Peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga kini masih menjadi sorotan.

Berbagai spekulasi berkembang karena publik menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

Perkembangan terakhir, pihak Mabes Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Pengamat Intelijen, Ngasiman Djoyonegoro mengaprssiasi sikap Kapolri yang sudah responsif, transparan, tegas dan independen dalam kasus tersebut.

Menurut Ngasiman Djoyonegoro yang akrab disapa Simon, sampai saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setidaknya sudah mengambil empat langkah strategis untuk mengungkap kasus itu.

Simon mengatakan, Kapolri dengan tegas telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, dan Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri.

“Kemudian Brigjen Pol Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Menurut Simon, Kapolri juga telah mengizinkan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7).

Kapolri juga telah menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik dengan transparan.

“Transparansi tidak hanya terkait kelembagaan Polri, tetapi juga kinerja penyidikan oleh anggota Polri terhadap anggota Polri lainnya,” bebernya.

Menurut Simon, selama ini Kapolri juga menegaskan bahwa pembuktian untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana harus selalu berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah).

Hal itu sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Simon mengatakan, langkah-langkah tersebut harus mendapat apresiasi karena berarti Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dan penegakan prinsip-prinsip dalam undang-undang.

“Termasuk dalam keterangan pers terakhir, Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota”, kata Simon.

Simon menambahkan, Scientific Crime Investigaton (penyidikan berbasis ilmiah) merupakan langkah yang sangat penting sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri kepada publik.

“Sehingga hasil dari penyidikan benar-benar ilmiah, transparan dan bisa terbukti secara ilmiah,” ujarnya.

Upaya Polri untuk menghimpun berbagai macam ahli, baik ahli unsur biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik juga menjadi poin penting .

Sehingga unsur-unsur ilmiah dari pembuktian kasus pidana bisa terpenuhi.

Menurut Simon, komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti itulah yang perlu untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang.

“Kita optimis, sikap dan langkah Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi dan kepercayaan publik pada institusi,” tutupnya.

Lihat juga...