Istri Gugat Cerai Dominasi Kasus Perceraian di Aceh Besar
BANDA ACEH – Sebanyak 416 pasangan suami-isteri di Kabupaten Aceh Besar bercerai selama 2021, karena berbagai faktor dalam rumah tangga, dan mayoritasnya istri yang menggugat cerai suami.
“Perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami mendominasi, yaitu sejumlah 315 perkara,” kata Panitera Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar, Ustadz Raihan di Aceh Besar, Jumat (31/12/2021).
Ustadz Raihan mengatakan, tingginya kasus perceraian tersebut karena berbagai faktor, yakni mulai dari meninggalnya salah satu pihak ada 42 perkara.
Kemudian, kata Ustadz Raihan, karena perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor kekerasan dalam rumah tangga empat perkara, pidana dihukum salah satu pihak delapan perkara, dan lain sebagainya.
“Untuk faktor pidana ini sangat beragam, ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ustadz Raihan, perceraian di Aceh Besar ini juga ada yang disebabkan cacat badan sebanyak dua perkara, faktor ekonomi sebanyak empat perkara.
Ustadz Raihan menjelaskan, perceraian akibat perselisihan yang terjadi secara berulang itu disebabkan berbagai pemicu, mulai dari adanya intervensi pihak ke tiga, orang dekat atau keluarga.
Lalu, lanjut Ustadz Raihan, tidak dewasa dalam berumah tangga hingga menimbulkan perbedaan paradigma juga menjadi salah satu penyebabnya, faktor pendidikan salah satu pihak, dan karena berbeda pendapat dalam mengurus anak.
“Bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain chip higgs domino,” katanya.
Dirinya sangat menyesalkan kasus perceraian di daerah dengan penerapan syariat Islam tersebut terjadi hanya karena masalah kecil, yang seharusnya dapat diselesaikan baik-baik dan secara kekeluargaan.