Dua Pembudi Daya Udang di Trenggalek Tersangka Perusakan Lingkungan

TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan dua pembudidaya udang vaname di pesisir Pantai Cengkrong sebagai tersangka perusakan lingkungan karena membuka lahan tambak di tepi pantai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito, Rabu menyatakan, aktivitas tambak udang di kawasan pesisir pantai tersebut ilegal karena kedua pembudidaya tak mengantongi izin usaha, serta tak dilengkapi izin analisa dampak lingkungan dari dinas terkait.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” kata Mujito dalam siaran pers di hadapan sejumlah awak media.

Dua penambak udang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing adalah Gyn (49) dan Skr (50). Keduanya adalah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Menurut pengakuan mereka di hadapan polisi, aktivitas penambakan udang vaname di pesisir Pantai Cengkrong telah mereka lakukan sejak setahun, tepatnya sejak pertengahan 2019.

Tersangka Gyn merupakan orang pertama yang membuka lahan pesisir untuk usaha tambak udang vaname.

Ia memanfaatkan lahan di kawasan hutan yang masih area Perhutani di petak 95K Blok Cengkrong RPH Kediri, masuk Dusun Cengkrong, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Sukses pada awal-awal usaha budi daya vanname mendorong motivasinya untuk memperluas kawasan budi daya.

Ia lalu menggandeng Skr untuk menambah modal usaha, sehingga areal tambak udang di perluas hingga mencapai sekitar tiga hektare, membentang mulai kawasan muara sungai hingga pesisir pantai.

Lihat juga...