Dua Poin Penting Perda Pelaku UKM di Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Bekasi melalui Pansus X DPRD setempat sudah final atau dinyatakan selesai. 

Ada dua poin penting berkaitan dengan raperda tersebut. Pertama kaitan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, di dalamnya berkaitan dengan aspek pemberdayaan, meliputi fasilitasi perizinan, akses permodalan, pendampingan dalam pengelolaan koperasi serta membantu dari sisi aspek pemasaran. Menjadi tugas pemerintah daerah dibantu Dekopinda sebagaimana diamanahkan UU No 25 tahun 1992.

Sedangkan kedua berkaitan dengan pengembangan usaha mikro, seperti pendirian, perizinan, pemodalan pembinaan dan pengembangan serta pemasaran menjadi tanggung jawab pemkot melalui dinas terkait, untuk melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro.

“Alhamdulillah, raperda koperasi dan UKM sudah dinyatakan selesai. Setelah mendapatkan ACC dari Biro Hukum Jabar maka akan disahkan dan diparipurnakan,” ujar Syaifudin, Sekretaris Pansus X DPRD Kota Bekasi, dikonfirmasi Cendana News, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan, bahwa hal lainnya yang perlu diketahui dalam raperda tersebut, usaha mikro adalah usaha personal maupun secara komunitas, memiliki pendapatan maksimal 300 juta setahun. Sementara di atasnya disebut usaha kecil dan menengah.

Dalam hal perizinan, maka usaha mikro cukup mengurus ke kelurahan, maka akan diterbitkan SKU  atau Surat Keterangan Usaha atau ke dinas koperasi UKM untuk mendapatkan surat keterangan binaan.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2015, bahwa kewenangan terhadap pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro menjadi kewenangan pemerintah kota. Sedangkan usaha kecil pemerintah provinsi, dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lihat juga...