Dua Poin Penting Perda Pelaku UKM di Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Terkaitan keberadaan UKM yang banyak di Bekasi, maka tugas dan kewenangan pemerintah kota cukup membantu dan memfasilitasi untuk mendapatkan akses pendanaan, pemodalan, pemasaran, dan lainnya. Begitu pun terkait dengan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan UKM, kewenangan sepenuhnya Pemkot Bekasi,” tegas anggota Fraksi PKS ini.

Untuk permodalan lanjutnya, pemerintah kota diketahui telah menganggarkan bantuan permodalan untuk usaha mikro melalui BUMD atau bank maupun lainnya yang ditunjuk pemkot. Begitu pun peningkatan skill, kualitas produk, dan marketing pemerintah wajib membantu.

Pansus tersebut diakuinya, sudah melalui public hearing untuk mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM, koperasi, HIPMI, Kadin, Dekopinda, asosiasi mall, asosiasi perhotelan dan restoran dan lainnya.

Ketua Pansus X, Ibnu Hajar Tanjung, dikonfirmasi terpisah, menyampaikan, melalui perda koperasi dan UKM, banyak kemudahan diberikan bagi pelaku usaha mikro di Kota Bekasi.

“Salah satunya mewajibkan mall di wilayah Kota Bekasi menyediakan space 20 persen bagi produk UKM dengan harga terjangkau sesuai kesanggupan pelaku usaha,” ujarnya.

20 persen tersebut untuk memfasilitasi produk koperasi dan UKM. Selain itu akan mendorong setiap kecamatan membuat semacam galeri khusus sebagai sentral pasar untuk produk koperasi dan UKM.

Dia berharap, iklim kewirausahaan dan perekonomian di Kota Bekasi juga segera meningkat.

Lihat juga...