Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro Wajib Bayar Pengganti Rp6,078 Triliun

Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT. Lentera Multi Persada, PT. Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Pencucian uang itu dilakukan dengan cara pertama, Benny Tjokrosaputro pada 26 November – 22 Desember 2015, menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar. Uang itu lalu digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kedua, pada 6 Oktober 2015 – 14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson International, Tbk sejumlah Rp1.753.883.940.824. dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)

Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S

Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan PT. Duta Regency Karunia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South hill. Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Benny juga 95 unit apartemen dan diatasnamakan nama-nama orang lain.

Lihat juga...