Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro Wajib Bayar Pengganti Rp6,078 Triliun

JAKARTA  – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Uang pengganti itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Benny Tjokro.

“Terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi ‘nominee’ bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi ‘nominee’ dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya,” tambah hakim Rosmina.

Perbuatan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000.

Lihat juga...