Pandemi Corona, Paslon Pilkada tak Perlu Gelar Jalan Santai
PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak menggelar kegiatan jalan santai sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterbitkan agar tidak memunculkan klaster COVID-19.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, di Palembang, Senin, mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang kegiatan jalan santai saat pilkada yang umumnya dilaksanakan selama masa kampanye, bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada 2020.
“Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai Pasal 57 PKPU itu metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.
Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan.
Sementara pada Pasal 88C menyebutkan enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.
Menurut dia, jika peserta pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspons dalam satu jam.