Waspadai Penyakit ‘Zoonosis’ pada Hewan Kurban
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan antusias para pedagang hewan kurban. Berbekal bambu dan terpal, mereka mendirikan lapak-lapak di pinggir jalan, sembari menunggu para pembeli.
Di satu sisi, meski hewan ternak belum terbukti menularkan virus Covid-19, namun masyarakat juga perlu berhati-hati dengan kemungkinan penularan penyakit dari hewan.
“Penularan penyakit dari hewan justru bukan virus Covid-19 , karena sejauh ini memang belum ada penelitian yang menyatakan hal tersebut. Justru, yang harus diwaspadai yakni penularan penyakit zoonosis atau penyakit yang bersumber dari hewan seperti antraks atau cacing hati,” papar Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yuliantor Prabowo di Semarang, Jumat (10/7/2020).
Untuk itu ia berharap, adanya pengawasan ketat terhadap kesehatan hewan kurban yang akan disembelih. “Zoonosis utamanya pada sapi dan kambing atau domba, dapat ditularkan kepada orang yang kontak langsung dengan hewan tersebut saat pemotongan atau mengkonsumsi produk ternak yang sakit, ” lanjutnya.
Beberapa ciri yang dapat terlihat pada hewan yang terinfeksi antraks, di antaranya demam tinggi, tremor, jalan sempoyongan, kondisi lemah, hingga dyspneu atau sulit benapas. “Seringkali, hewan segera kolaps dan kematian setelah kejang-kejang,” ujarnya.
Hewan yang terinfeksi antraks tidak boleh disembelih, bangkainya pun tidak boleh dibuka karena bakteri yang ada, dapat membentuk spora yang bisa hidup bertahun-tahun di lingkungan tersebut.
Dirinya pun meminta agar petugas yang menyembelih hewan kurban, terlebih dulu memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih, serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Termasuk penerapan pencegahan Covid-19, dalam proses pendistribusian dengan meminimalisir munculnya kerumunan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur memaparkan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan (Keswan) jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H.
“Mereka ini nantinya yang akan memeriksa hewan kurban. Apakah hewan itu sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” paparnya.
Hewan kurban yang layak dan sehat harus memenuhi persyaratan umur 2 tahun, tidak mengidap penyakit yang berbahaya dan tidak cacat.
“Kita ingin hewan kurban, yang akan dikonsumsi masyarakat aman dan terbebas dari penyakit. Sehingga masyarakat tidak merasa was-was mengkonsumsi,” terangnya lagi.
Ditegaskan, petugas terbut akan mengecek secara langsung ke lapak-lapak penjual hewan kurban secara random. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan, yang difokuskan pada kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Kalau ditemukan hewan kurban dari daerah rawan antraks atau sakit, maka pedagang harus memulangkannya kembali dan tidak boleh dijual ke masyarakat,” pungkasnya.