Waspadai Penyakit ‘Zoonosis’ pada Hewan Kurban
Editor: Makmun Hidayat

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur memaparkan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan (Keswan) jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H.
“Mereka ini nantinya yang akan memeriksa hewan kurban. Apakah hewan itu sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” paparnya.
Hewan kurban yang layak dan sehat harus memenuhi persyaratan umur 2 tahun, tidak mengidap penyakit yang berbahaya dan tidak cacat.
“Kita ingin hewan kurban, yang akan dikonsumsi masyarakat aman dan terbebas dari penyakit. Sehingga masyarakat tidak merasa was-was mengkonsumsi,” terangnya lagi.
Ditegaskan, petugas terbut akan mengecek secara langsung ke lapak-lapak penjual hewan kurban secara random. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan, yang difokuskan pada kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Kalau ditemukan hewan kurban dari daerah rawan antraks atau sakit, maka pedagang harus memulangkannya kembali dan tidak boleh dijual ke masyarakat,” pungkasnya.