Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Panggil Kajari Jaksel
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna untuk dimintai klarifikasi terkait buronan Djoko Tjandra. Nanang sendiri ramai dibicarakan di media sosial karena diduga sempat bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kalopaking.
“Rencananya demikian, dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan terkait Djoko Tjandra,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada media di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Namun, sayangnya Hari enggan membeberkan apa saja yang perlu diklarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negari Jakarta Selatan tersebut. Tapi yang jelas sebutnya, masih terkait kasus Djoko Tjanda yang saat ini ramai dibicarakan.
“Persisnya saya belum tahu pasti, tapi yang jelas masih dalam ruang lingkup kasus Djoko Tjandra. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya sampaikan setelah ada klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Hari mengatakan, pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku akan langsung dilakukan apabila mereka benar-benar mengadakan pertemuan. Meski demikian, Hari masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pemeriksaan terhadap Kajari Jaksel Nanang Supriatna.
Hari hanya mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika Kajari Jaksel Nanang Supriatna terbukti melakukan pelanggaran.
“Tentunya apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat Nanang bertemu dengan tim kuasa hukum Djoko Tjandra. Belum diketahui isi dari pertemuan itu, sehingga Kejaksaan Agung perlu minta klarifikasi dari Nanang Supriatna.
Djoko Tjandra sendiri Dirut PT EGP terjerat dalam Skandal cessie Bank Bali, bermula ketika bank tersebut sulit menagih piutangnya yang ada di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang dari tiga bank tersebut mencapai Rp3 triliun.
Meski ketiga bank masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tagihan tak kunjung cair. Melalui perusahaan inilah, perkara korupsi muncul dalam bentuk cessie dengan nilai sekitar Rp905 miliar. Dari dana yang diberikan Bank Indonesia dan BPPN itu, PT EGP menerima Rp546 miliar, sedangkan Bank Bali Rp359 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan, hingga membuat Djoko Tjandra diadili atas tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Djoko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.