Perjalanan Umrah tak Lagi Dikenakan PPN Satu Persen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Industri umrah dan haji kini sedikit bernafas lega usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan. Pasalnya, melalui PMK tersebut, perjalanan umrah kini dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.

“Alhamdulillah berkat usulan kami di Kementerian Agama, akhirnya aspirasi para pelaku industri umrah kini terwujud. Kita pun apresiasi betul terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1 persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, Senin (27/7/2020) di Jakarta.

Nizar menjelaskan, bahwa pembebasan PPN 1 persen tertuang pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurutnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draft.

“Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya,” tuturnya.

Lihat juga...