Menteri Edhy: Pencabutan Larangan Cantrang untuk Kesejahteraan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kembali menegaskan alasan terkait pengaturan ulang sejumlah kebijakan dalam kepemimpinan, terutama terkait rencana Pencabutan Larangan kapal Cantrang.
“Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan sebesar dan semaksimal-maksimalnya potensi bidang kekuatan dan perikanan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Edhy di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Mengenai cantrang, sambung Menteri Edhy, akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil.
Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut. Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, Menteri Edhy, mengaku sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang.
Dia juga menampik bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.
“Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng,” urainya.
Alasan itu tegasnya sehingga menerapkan sistem zonasi, agar bisa mengatur. Tidak bisa terjadi tiba-tiba eksploitasi habis-habisan, usaha besar dan kecil, harus sama-sama hidup.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pertimbangan lain mencabut larangan penggunaan cantrang karena berpotensi menyerap banyak tenaga kerja anak buah kapal (ABK).
Kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi SILAT yang bisa diakses 24 jam.