KKP Ingatkan Kapal Cantrang Akan Ditindak Tegas
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan, bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada kapal cantrang karena dinilai tidak memiliki perizinan yang sah, dan merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.
“Kami menyampaikan, bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Adin menjelaskan, bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.
Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.
“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Karena itu, kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.
Ia memastikan, bahwa pihaknya akan menindak tegas, bila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan.
Adin juga memperingatkan para pemilik kapal, bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik yang tidak patuh.
“Kami ingatkan juga para pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang antitindak pidana pencucian uang atau TPPU,” papar Adin.