KKP tetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangkap Sidat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangkap ikan sidat.
KKP menetapkan 10 kawasan terlarang untuk menangap ikan sidat itu untuk meningkatkan perlindungan perikanan sidat berkelanjutan.
Adapun 10 kawasan terlarang menangkap ikan sidat menurut KKP adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Aceh Besar.
Kemudian, kabupaten Aceh Jaya, Bengkulu Selatan, Pangandaran, Ciamis, Cilacap, Parigi Moutong, dan Poso.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan, Mulyana mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat bisa meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Menurutnya, pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area atau kawasan tertentu yang telah disepakati.
“Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” ungkapnya, Rabu (19/10/2022)
Dia mengatakan, bahwa pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri KP No 118/ 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Ridwan mengatakan pula, bahwa menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing).
Antara lain di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, dan di Sungai Lasolom serta Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.
“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah sidat yang tertangkap oleh nelayan, dan ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” imbuhnya.
Ikan sidat di Indonesia merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi. Dan, memiliki nilai histori yang cukup penting.
Keberadaan Sidat Borneo (Anguilla Borneensis) merupakan nenek moyang sidat di dunia. Dan, Sidat celebes (Anguilla Celebesensis) merupakan endemik Indonesia.
“Tingginya permintaan produk perikanan sidat di pasar domestik dan pasar luar negeri, menjadikan kita semakin terpacu untuk mengelola sumber daya ikan sidat secara bijaksana, untuk menjamin kelestariannya,” kata Ridwan.
Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Haryono mengatakan siklus hidup ikan sidat diperkirakan dapat mencapai 30 tahun. Dan, beruaya hingga ribuan kilometer untuk memijah di laut dalam.
Dengan siklus biologi yang demikian unik, daerah larangan penangkapan ikan sidat menjadi sangat mendesak.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan menjaga kelestarian sumber daya ikan menjadi prioritasnya untuk mewujudkan ekonomi biru.
Menurutnya, ekologi adalah panglima pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Sebab, kesehatan ekosistem laut akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan.