KKP Tegaskan tidak Ada Kapal Asing Beroperasi di Perairan Nasional

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia.

“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia, kalau modal dimiliki mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk di Indonesia,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis.

Menurut Zaini, semua kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Dengan kata lain, Zaini menegaskan penangkapan ikan terukur di WPPNRI hanya dilakukan oleh nelayan Indonesia.

Pemerintah, masih menurut dia, memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah penangkapan ikan.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan optimistisnya bahwa kebijakan penangkapan terukur yang memakai sistem zonasi dan kuota akan memberikan rasa aman bagi nelayan yang melaut.

“Sebab melalui kebijakan tersebut, pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan, bisa diminimalisir,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Dengan demikian, masih menurut dia, maka ke depannya seharusnya tidak ada lagi nelayan ditangkap di suatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI karena nelayan memiliki mekanisme kuotanya masing-masing.

Terkait nelayan lokal, KKP juga telah menyiapkan Program Kampung Nelayan Maju dan Kampung Perikanan Budidaya pada tahun 2022 guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir.

Lihat juga...