Kejaksaan Banjarnegara Musnahkan 1.495 Botol Miras

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BANJARNEGARA  — Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengajak generasi muda serta masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk menjauhi narkoba dan minumal keras (miras). Menurutnya selain haram, mengkonsumsi barang-barang tersebut juga akan merugikan diri sendiri, terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Narkoba adalah musuh kita bersama, jangan sentuh barang haram tersebut. Lebih baik kita minum jus segar saja atau jamu sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi Covid-19 ini. Tidak usah coba-coba narkoba atau miras atau yang lainnya. Tidak ada manfaatnya, yang ada malah membawa ke jalan kesengsaraan,” kata Bupati usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkoba, miras, sabu-sabu dan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Jumat (17/7/2020).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, memerangi narkoba serta minuman keras merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja. Namun, seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara juga mempunyai tanggung jawab moral, minimal untuk menjauhkan keluarga dan lingkungannya dari narkoba dan miras.

Bupati yang biasa disapa Winchin ini juga menyatakan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Banjarnegara atas banyaknya penuntasan kasus-kasus kejahatan. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti kesigapan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Banjarnegara.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk memerangi kejatahan, serta bentuk nyata dan upaya semua pihak melawan kejahatan, apapun bentuknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sigid J Pribadi mengatakan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan merupakan barang bukti sepanjang tahun 2020 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Total ada 1.495 botol miras, kemudian sabu-sabu, 4.600 bungkus rokok tanpa cukai, gula oplosan dan lain-lain.

Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara di blander, sementara rokok ilegal dan lainnya dibakar dan untuk miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Undang-Undang untuk kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk nyata kita dalam memerangi narkoba,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti untuk kasus yang sudah inkrah tersebut, rutin dilakukan pihak kejaksaan secara berkala. Sekaligus menunjukan kepada masyarakat Kabupaten Banjarnegara akan keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak kejahatan apapun, baik narkoba, miras, judi, tindak asusila dan lain-lain.

Lihat juga...