Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 Mencapai Rp1,9 Triliun

Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyebut, anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun. Anggaran tersebut baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) maupun institusi kesehatan pusat.

Sedangkan untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran Rp60 miliar, kira-kira telah terserap Rp9,6 miliar. Santunan diberikan untuk 32 orang tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugas. “Dari jumlah tersebut, sampai  8 Juli, sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan, Kemenkeu per-30 Juni 2020, telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar. Dana tersebut untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah. Dengan adanya peraturan baru, besaran insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan sebanyak Rp1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia.

Jumlah alokasi anggaran untuk kabupaten dan kota atau provinsi tersebut, sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. “Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun,” tandasnya.

Adapun penyaluran insentif nakes sempat tersendat menuju sasaran, karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu banyak dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan dan unsur terkait lainnya. Alur pencairan yang memiliki mata rantai panjang dan berbelit itu juga dikritik banyak pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Lihat juga...